Ketentuan ini menjabarkan tentang Hak dan Kewajiban Pihak Pelanggan, Terapis dan Perusahaan bisnis Kangurut pijat keluarga sehat yang mengedepankan profesional dalam menjalankan tugas menyehatkan masyarakat:
Hak dan Kewajiban Pelanggan:
Hak:
- Pelanggan berhak mendapatkan pelayanan terapi sesaui daftar layanan yang sudah di pilih dengan layana prima
- Pelanggan berhak membatalkan terapis dan meminta pengembalian uang100% % dari yang sudah dibayarkan jika terapis tidak sampai ke lokasi lebih dari 3 jam sesuai waktu yang sudah di sepakati.
- Pelanggan berhak meminta ganti terapis yang sudah atau sedang bekerja jikasanya dirasa terapis tersebut tidak kompeten, tidak ber etika, dan bekerja.
Kewajiban:
- Pelanggan wajib menjaga norma etika, kesopanan, susila kepada terapis yang sedang bekerja
- Pelanggan wajib menghormati teknis kerja yang menjadi keahlian dari terapis, karena masing masing terapis memiliki teknik yang berbeda beda dalam proses pemijatan
- Pelanggan Wajib berkata sopan, menyampaikan keluhan dengan santun kepada terapis dan perusahaan jika dirasa ada hal yang kurang tepat dalam terapis bekerja
Hak dan Kewajiban Terapis
Hak:
- Mendapatkan bayaran sesuai dengan tarif paket yang diambil oleh pelanggan.
- Berhak mendapat perlakukan yang sopan, santun, dari pelanggan
- Berhak medapat jaminan keamanan saat bekerja di lokasi pelanggan
- Berhak membatalkan proses terapi jika dirasa pelanggan tidak sopan
Kewajiban:
- Memberikan pelayanan yang prima kepada pelanggan sesuai paket yang di pilih
- bekerja sesuai waktu yang sudah di tetapkan pada paket yang di pilih oleh pelanggan
- membawa kelengkapan peralatan sesuai paket yang di pilih oleh pelanggan
- wajib menjaga kesopanan, etika, norma sesaui ketentuan perundang undangan yang berlaku
- wajib jujur dan transparan baik kepada pelanggan dan perusahaan untuk menjaga profesionalisme.
Hak Dan Kewajiban Perusaahan Tehadap Pelanggan dan Terapis
Hak tedapat pelanggan:
- Perusahaan berhak membatalkan pelayanan terapis jika terbukti pelanggan melanggar norma, ketentuan, yang berlaku pada perusahaan
- Perusaahan berhak meminta 50% dari pembayaran ketika pelanggan membatalkan secara sepihak layanaan panggilan pada posisi terapis sudah berada di lokasi atau dalam perjalanan
- Perusahaan berhak menolak jika pelanggan meminta layanan diluar layanan yang anda di perusahaan
- Perusahaan berhak menyediakan Kamera Pemantau (CCTV) pada sisi luar kantor untuk alasan keamanan
- Perusahaan berhak menyelesaikan secara musyawarah jika terjadi sengketa antar pelanggan dan terapis sehngga tujuannya berujung damai
- Perusahaan berhalk melaporkan ke pihak berwajib jika dalam proses terapi berlangsung terjadi hal hal yang tidak di inginkan bersama dan bertentangan dengan hukum dan undang undang yang berlaku.
Kewajiban terhadap pelanggan:
- Perusahaan wajib memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan paket terapi yang di pesan oleh pelanggan
- Perusahaan wajib menyediakan peralatan, perlengkapan, yang memadai demi privasi pelanggan
- Perusahaan wajib mempekerjakan SDM yang terampil dan bersertifikat serta kompeten di bidangnya
Hak terhadap terapis:
- Perusahaan berhak menegur dan memberhentikan secara sepihak bagi terapis yang terbukti tidak profesional, tidak santun, melanggar etika dan norma profesi kerja sebagai terapis
- Perusahaan berhak menegur dan memberhentikan secara sepihak kepada terapis yang terbukti mencuri uang, memaksa palanggan membayar lebih dari paket yang sudah di tentukan
- Perusahaan berhak melaporkan ke pada pihak berwajib bagi terapis yang melanggar aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan di perusahaan
- Perusahaan berhak tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan oleh terapis saat bekerja di kantor atau dilapangan akibat penyalahgunaan profesionalisme dalam bekerja
- Perusahaan berhak memantau, mengevaluasi , dan memeberi penilaian terhadap kinerja terapis selama bekerja dan berhak mengambil keputusan untuk melanjutkan atau meberhentikan terapis dari pekerjaannya.
Kewajiban terhadap terapis:
- Perusahaan wajib membayar upah dan sistem komisi sesaui perjanjian yang disepakati
- Perusahaan wajib memberikan tempat tinggal di tempat kerja atau mes untuk terapis
- Perusahaan wajib membina terapis untuk kerjasama dan peningkatkan kualitas profesi para terapis
- Perusahaan wajib mempekerjakan terapis secara layak baik dari sisi waktu kerja yang sudah di sepakati.