Kode Etik Mbok Urut Mengatur Etika Terapis Dan Etika Pasien Dalam Menjaga Etika Dan Profesionalisme Transaksi Terapi Pijat Sehat Mbok Urut :
Kewajiban Terapis Terhadap Pelanggan:
- Bersikap sopan, ramah, komunikatif, dan jujur kepada pelanggan
- Tidak menyalah gunakan profesi untuk hal hal yang bertentangan dengan etika, susila, norma dan ketentuan perundang undangan yang ada di indonesia
- Bersikap tulus dalam menggunakan segala keahliannya dalam memberikan pertolongan kepada pasien untuk melindungi hak hidup sebagai makhluk tuhan
- Memegang teguh rahasia pasien
- Tidak merekam dan menyebarluaskan yang menjadi privasi pasien
- Tidak memberikan informasi kesehatan yang menyesatkan kepada pasien
- Berkonsultasikan pasiennya kepada pelayanan kesehatan yang lebih ahli apabila kurang mampu dalam melakukan tindakan penyembuhan.
- Tidak memaksa pasien untuk memberikan tip tambahan saat bekerja.
Kewajiban Pelanggan Terhadap Terapis Dan Perusahaan:
- Bersikap sopan terhadap terapis yang sedang memberi layanan terapis
- Tidak berbuat asusila dan tetap menjaga etika, norma dan ketentuan perundang undangan yang ada di indonesia
- Berkomunikasi dengan baik jika dirasa layanan terapi yang diberikan oleh terapis belum sesaui dengan keinginan pelanggan
- Tidak merekam dan mempublikasi disaat terapis kami sedang bekerja untuk kepentingan yang negatif tanpa seijin terapis dan perusahaan.
Kewajiban Terapis Kepada Perusahaan:
- Bersikap Jujur, korporatif, kreatif, inovatif dan produktif kepada berusahaan
- Memberikan masukan yang bersifat membangun kemajuan perusahaan
- Disiplin Bekerja dan menjaga kode etik sebagai terapis yang professional
- Menjaga nama baik perusahaan dimanapun bekerja menjalankan tugas
- Ikut memajukan perusahaan dengan mempromosikan baik secara ofline maupun online.